Musdes Bila Menetapkan Hasil Pendataan SDGs Desa Bila Tahun 2021

02 Juni 2021 08:35:03 WITA

Setelah kurang lebih kurun waktu selama dua puluh lima hari pendataan Sustainable Development Goals atau kerap disapa dengan SDGs, Pokja relawan pendataan Desa Bila akhirnya menyelesaikan pendataan sampai tanggal 30 Mei 2021. Berdasarkan hasil tersebut,  bertempat di Aula kantor Perbekel Desa Bila telah diadakan Musyawarah Desa Untuk  Penetapan Hasil Pendataan SDGs Desa Bila yang dihadiri oleh Pendamping Desa, Perbekel Bila, BPD Bila, LMP Desa Bila, Team Pokja Pendataan SDGs, BABINKANTIBMAS Desa Bila, Senin (31/05).

Ketua BPD Sepang, I Made Sumabawa A.Ma.Pd membuka langsung Musyawarah Desa Untuk  Penetapan Hasil Pendataan SDGs Desa Bila tahun 2021. Dalam pembukaannya, BPD sangat mengapresiasi terhadap hasil pendataan SDGs yang telah dilakukan oleh Team Pokja.

Pendamping Desa, I Gede Teni Ratna Sugiharta mengatakan Pemdes Bila sangat tanggap terhadap pendataan SDGs desa. Ini dapat dilihat dari keseriuasan Team Pokja dalam mendata yang dibuktikan dari hasil pendataan SDGs desa. Tata cara mengisian Berita Acara Pendataan SDGs Desa juga dijelaskan oleh Gede Teni Sugiharta.

Dari hasil Musyawarah Desa yang dilakukan tersebut menghasilkan tiga keputusanan. Keputusan yang pertama menyepakati hasil pendataan SDGs Desa Bila jumlah Desa yang terupload sebanyak 1, jumlah RT yang terupload sebanyak 2 RT (Banjar Dinas), Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terupload sebanyak 848 KK dan Jumlah Individu yang terupload sebanyak 2.756 jiwa. Keputusan yang kedua adalah hasil upload pendataan SDGs Desa Bila sudah mendekati 100%, perbaikan data dapat dilakukan 30 hari terhitung dari berita acara dibuat. Dan keputusan yang terakhir, penetapan dari hasil pendataan SDGs Desa Bila Tahun 2021 akan di gunakan sebagai acuan dalam menyusun program untuk tahun berikutnya.

Komentar atas Musdes Bila Menetapkan Hasil Pendataan SDGs Desa Bila Tahun 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bila

tampilkan dalam peta lebih besar